Pilkada Lewat DPRD Rusak Hak Konstitusional Bangsa
Pilkada lewat DPR dapat merusak hak konstitusional bangsa.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.
"Pilkada lewat DPR dapat merusak hak konstitusional bangsa. Kita juga khawatir akan adanya transaksional antara anggota Dewan dengan kepala Daerah," ujar Koordinator AMPD, Nico M Lintang saat ditemui usai berorasi di depan Gedung DPR, Kamis (25/9/2014).
Lanjut Nico, Pilkada lewat DPRD juga akan memunculkan jarak antara Kepala Daerah dengan rakyatnya. Karena rakyat bisa tidak mengenali siapa yang menjadi pemimpinnya.
"Kalau mau hemat anggaran, jangan lewat Pilkada, tapi harus menegakkan hukum yang ada, dan mengurangi anggaran-anggaran lainnya," katanya.
Tidak hanya AMD, Himpunan Masyarakat Peduli Demokrasi Cianjur, Bara JP, dan beberapa aliansi lainnya juga menolak UU Pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.