Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Annas Maamun Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Annas Maamun Tersangka
Kompas.com
Gubernur Riau, Annas Maamun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap.

Politikus Partai Golkar itu dijerat melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, Annas ditetapkan berdasarkan ekspose atau hasil gelar perkara penyidik bersama pimpinan KPK.

"Saudara AM selaku Gubernur Riau ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Selain Annas, KPK juga menetapkan seorang Pengusaha Kelapa Sawit berinisial GM sebagai tersangka pemberi. Sebagai pemberi suap, GM dierat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasna Korupsi.

Dalam perkara ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang. Ada berupa dollar Singapura dan juga Rupiah.

"Kalau dirupiahkan semuanya sekitar Rp 2 miliar," kata Abraham.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas