Bolehkah Panitia Kurban Menerima Upah? Ini Hukumnya Secara Syariat Islam
Bolehkah Panitia Kurban Menerima Upah? Para ulama sepakat panitia kurban atau jagal tidak boleh diupah dengan bagian tertentu dari hewan kurban.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Idul Adha merupakan momentum besar bagi umat Muslim untuk meneladani ketakwaan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS melalui ibadah penyembelihan hewan kurban.
- Dalam ajaran Islam, umat yang mampu sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
- Pertanyaan berkaitan langsung dengan tata cara pelaksanaan ibadah kurban agar tetap sesuai syariat Islam dan tidak mengurangi nilai ibadah yang dijalankan.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026, umat Islam mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban, mulai dari memilih hewan terbaik hingga membentuk panitia penyembelihan di masjid dan lingkungan masyarakat.
Di tengah persiapan tersebut, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas setiap tahun, yakni bolehkah panitia kurban menerima upah dari hasil penyembelihan hewan kurban?
Pertanyaan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan tata cara pelaksanaan ibadah kurban agar tetap sesuai syariat Islam dan tidak mengurangi nilai ibadah yang dijalankan.
Idul Adha merupakan momentum besar bagi umat Muslim untuk meneladani ketakwaan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS melalui ibadah penyembelihan hewan kurban.
Dalam ajaran Islam, umat yang mampu sangat dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi kebahagiaan kepada sesama.
Karena itu, seluruh proses pelaksanaan kurban, termasuk pembagian daging hingga tugas panitia, kerap menjadi perhatian agar berjalan sesuai ketentuan agama.
Di berbagai daerah, panitia kurban biasanya bertugas membantu proses penyembelihan, pencacahan, hingga distribusi daging kepada masyarakat.
Namun, banyak masyarakat masih penasaran apakah panitia diperbolehkan menerima bayaran atau bagian tertentu sebagai upah kerja mereka.
Pembahasan mengenai hukum upah panitia kurban ini selalu menarik perhatian menjelang Idul Adha 2026 karena berkaitan dengan keikhlasan beribadah, aturan pembagian daging kurban, serta adab dalam pelaksanaan syariat Islam yang benar.
Bolehkah Panitia Kurban Menerima Upah?
Mengutip Buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), diketahui bahwa di sebagian masjid atau yayasan sosial tertentu dibentuk panitia kurban.
Panitia kurban ini dibentuk untuk mengurus proses pelaksanaan kurban, mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, pemotongan, pendistribusian, dan lain sebagainya.
Baca juga: Bolehkah Kurban Idul Adha dengan Anak Kambing atau Sapi? Ini Hukumnya
Tentu untuk menjadi panitia kurban harus berkorban banyak tenaga, pikiran, dan waktu demi suksesnya pelaksanaan ibadah kurban dengan baik dan lancar.
Apakah semua pengorbanan yang telah dilakukan oleh panitia kurban boleh diupah dari hewan kurban, misalnya dengan memberikan jatah daging hewan kurban lebih banyak?
Para ulama telah sepakat bahwa panitia kurban atau jagal tidak boleh diupah dengan bagian tertentu dari hewan kurban.
Secara hukum syar'i, panitia kurban tidak berhak menerima upah atau fee yang sumbernya diambil dari hasil hewan kurban.