Paripurna RUU Pilkada Voting Langsung atau Lewat DPRD
Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada akhirnya dipilih melalui voting. Hal itu diputuskan setelah Partai Demokrat melakukan aksi walkout.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada akhirnya dipilih melalui voting. Hal itu diputuskan setelah Partai Demokrat melakukan aksi walkout.
Voting digelar pada Jumat (26/9/2014) pukul 01.30 WIB. "Jadi kita akan voting. Opsi pertama dipilih rakyat, opsi kedua dipilih dprd. Dipilih per-fraksi, setuju?" kata Pimpinan Rapat Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna. "Setuju!" teriak anggota dewan.
Priyo lalu mengingatkan Demokrat yang telah melakukan walkout. Tetapi masih terdapat anggota. "Karena fraksi Partai Demokrat walkout, tapi masih ada anggota, kita kembalikan kepada hak masing-masing," tambah Priyo.
Sebelum jalannya voting, Anggota Fraksi Partai Demokrat yang hadir menyampaikan pendapatnya. "Fraksi kami walkout Tapi kami gunakan hak konstitusi. Suara kami suara anggota. Karena kami punya tanggungjawab juta," kata Politisi Demokrat Ignatius Mulyono.
Rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada berjalan alot. Dimulai pada pukul 15.20 WIB hingga 1.20 WIB.
Sidang sempat alot dan masuk forum lobi yang memakan waktu 4 jam lebih. Salah satu yang membuat alotnya lobi ini karena Partai Demokrat meminta opsinya dimasukan dalam voting nanti, yaitu Pilkada langsung dengan 10 syarat. Namun akhirnya Partai Demokrat memilih walkout.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.