Zainuddin Diperingati Agar Tidak Berseberangan Pandangan
Zainuddin Amali mengaku sudah mendapatkan surat peringatan dari partainya terkait sikap yang mendukung Pilkada langsung saat pengesahan RUU Pilkada.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Golkar Jawa Timur yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Zainuddin Amali mengaku sudah mendapatkan surat peringatan dari partainya terkait sikap yang mendukung Pilkada langsung saat pengesahan RUU Pilkada.
"Saya sudah mendengar sanksinya. Semalam DPP gelar rapat pleno," kata Zainuddin dalam diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/9/2014).
Zainuddin menuturkan, sanksi yang diberikan Golkar kepadanya cukup tegas berupa pencopotan dari pengurus partai. Dirinya pun tidak akan masuk bursa sebagai ketua fraksi Golkar periode 2014-2019.
"Saya diberikan teguran dari DPP jangan berbeda pandangan dengan sikap Partai. Artinya, sekali lagi melakukan (beda pandangan) selesai," tuturnya.
Namun, dirinya yakin masyarakat banyak yang mendukung sikapnya saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada. Menurutnya, banyak masyarakat yang memberikan dukungan secara langsung kepadanya melalui pesan singkat.
"Banyak SMS masuk dari masyarakat yang mendukung sikap saya," ujarnya.
Zainuddin menuturkan, paripurna pengesahan RUU Pilkada merupakan kesempatan bagi Golkar untuk membuktikan slogan suara Golkar suara rakyat. Menurutnya, jangan Golkar membuat aturan yang akan menguntungkan diri sendiri bukan memberikan keuntungan untuk rakyat.
"Bagi kita partai Golkar yang menyatakan suara Golkar suara rakyat itu, (paripurna pengesahan RUU Pilkada) merupakan sebuah kesempatan. Artinya sebagai partai politik salah satu tugasnya adalah menampung aspirasi masyarakat," tuturnya.
Selain Zainuddin, ada sepuluh kader Golkar yang juga mendukung Pilkada langsung. Mereka adalah Poempida Hidayatulloh, Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, Emil Abeng, Neil Iskandar, Oheo Sinapoy, Gusti Iskandar, Chairuman Harahap, Nudirman Munir, dan Taufik Hidayat.