Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara

Meyakinkan menerima suap sebesar 100.000 Dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Biak Numfor Dituntut 6 Tahun Penjara
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk (kanan) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014). Yesaya diduga menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Biak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Pasalnya, Yesaya dinilai terbukti secara sah dan. Meyakinkan menerima suap sebesar 100.000 Dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.

Uang suap tersebut terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2014)..

Jaksa Haerudin menuturkan, hal yang memberatkan bagi Yesaya Sombuk adalah perbuatannya terdakwa dilakukan saat negara giat melakukan pemberantasan korupsi. Lalu, terdakwa sebagai bupati atau kepala daerah, serta terdakwa dinilai berinisatif meminta uang.

Sementara hal yang meringankannya yakni Yesaya belum pernah dhukum, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, serta menyesali perbuatannya. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Yesaya dalam jabatan publik.

Sesuai fakta yang muncul dipersidangan, Yesaya dianggap Jaksa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas