Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Tersangka Gratifikasi Kemenkum HAM Mangkir

"Keduanya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi baru diterima Senin (29/9/2014) untuk LSH,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Tersangka Gratifikasi Kemenkum HAM Mangkir
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Perdata Lilil Sri Hariyanto dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Nur Ali tak menunjukkan batang hidungnya di depan penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9/2014).

Kedua tersangka gratifikasi di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan. Seharusnya, kedua tersangka itu hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Keduanya tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi baru diterima Senin (29/9/2014) untuk LSH," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana.

Sementara absennya Nur karena sakit. "Keduanya telah meminta kepada penyidik untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan," imbuh Tony.

Kejaksaan menetapkan keduanya tersangka kasus gratifikasi. Dugaan tindak pidana gratifikasi berlangsung ketika keduanya yang memproses pengurusan pengangkatan dan perpindahan notaris di lingkungan Dirjen Administrasi Hukum Umum.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas