Jaksa Dakwa Ramadhani Korupsi Proyek Dermaga Sabang
Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sebesar Rp 3,204 miliar.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Setelah itu, lanjut Jaksa, BPKS pada 26 Oktober 2004 melakukan pembayaran uang muka 20 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak Rp 1,266 miliar kepada Nindya Sejati JO.
"Namun pada kenyataannya sampai dengan berakhirnya masa kontrak Nindya Sejati JO tidak melaksanakan pekeerjaan sebagaimana dalam kontrak," papar Jaksa Fitroh.
Untuk diketahui, proyek ini sempat terhenti karena bencana tsunami pada 26 Desember 2004. Tetapi proyek Dermaga Bongkar Sabang dilanjutkan kembali anatara rentan waktu 2006-2011.
Selain memperkaya diri sendiri, jaksa KPK mendakwa Ramadhani memperkaya orang lain yakni Heru Sulaksono sebsar Rp 34,055 miliar, T Syaiful Achmad sebesar Rp 7,490 miliar, Sabir Said Rp 12,721 miliar.
Lalu, memperkaya Bayu Ardhianto sebsar Rp 4,391 miliar, Saiful Ma'ali sebsar Rp 1,229 miliar, Taufik Reza sebsar Rp 1,350 miliar.
Tak hanya itu, atas skandal tersebut juga telah memperkaya Zainuddin Hamid sebesar Rp 7,535 miliar, Ruslan Abdul Gani dan Zulkarnaen Nyak Abbas masing-masing sebesar Rp 100 juta dan Ananta Sofwan Rp 977,729 juta.
Sedangkan korporasi yang diuntungkan adalah PT Nindya Karya sebesar Rp 44,681 miliar, PT Tuah Sejati sebsar Rp 49,908 miliar, PT Budi Perkasa Alam Rp 14,304 miliar, PT Swarna Baja Pacific Rp 1,757 miliar, serta pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129,543 miliar.
Ramadhani didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada dakwaan subsidair, Ramadhani didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.