Bos Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan satgas dan pimpinan KPK.
"KCK disangka bersama-sama dengan YY memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Tersangka Cahyadi, kata Johan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Cahyadi alias Swee Teng juga disangka melakukan dugaan merintangi proses penyidikan, yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantan Tipikor.
Seperti diketahui perkara suap rekomendasi tukar menukar di Bogor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu.
Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
Rachmat dan Zairin kini sudah berstatus terdakwa dalam proses persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim menilai bahwa Yohan terbukti memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin. Suap tersebut untuk memperoleh rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.