Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Tak Hadiri Gladi Bersih Anggota DPR 2014-2019

Ruhut Sitompul mengakui menyarankan agar Jero tidak hadir dalam gladi bersih

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Jero Wacik Tak Hadiri Gladi Bersih Anggota DPR 2014-2019
Dok Tribunnews.com
Jero Wacik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Jero Wacik tidak terlihat hadir dalam gladi bersih anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Gladi bersih dilakukan di Ruang Rapat Paripurna I DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2014).

"Iya sepertinya enggak datang Pak Jero," kata Politisi Demokrat Gede Pasek Suardika.

Jero merupakan anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Bali. Status Jero kini tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul mengakui menyarankan agar Jero tidak hadir dalam gladi bersih maupun pelantikan anggota DPR.

"Enggak datang, aku sudah berpesan kepada Jero Wacik. Sebenarnya ini ranah KPU," kata Ruhut.

Ruhut mengatakan bila Jero Wacik hadir dalam pelantikan, hal itu sama saja mempermalukan Demokrat.

"Nyatanya tiga pertemuan pembekalan anggota Demokrat, saya lihat dia tidak pernah datang," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 2 September 2014.

BERITA TERKAIT

Jero Wacik diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri ESDM dengan melakukan pemaksaan dana operasional menteri (DOM) kepada pihak internal dan eksternal Kementerian ESDM selama 2011-2013. Total dana yang berhasil dikumpulkan oleh Jero selama tiga tahun aksinya itu mencapai Rp 9,9 miliar.

Menteri ESDM yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemaksaan pungutan untuk DOM, dengan meminta biaya pengadaan/program kegiatan tertentu ke internal/unit usaha Kementerian ESDM, menganggarkan kegiatan rapat rutin fiktif hingga meminta ke rekanan Kementerian ESDM.

Dana yang terkumpul diduga digunakan oleh Jero Wacik untuk kepentingan pribadi, keluarga, pihak ketiga hingga pencitraan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas