Kejagung Lacak Perusahaan Pengantar Mobil untuk Wakajati Sulsel
"Saksi atau yang mengantar mobilnya akan diperiksa semua. Sedang dicari juga perusahaan ekspedisi yang membawa mobil itu dari Makassar ke Lampung,"
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mulai mencari pihak pemberi atau pengirim gratifikasi mobil mewah yang melibatkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Pidana Umum Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Manan mengaku Inspektorat IV Pengawasan sudah dikirim ke Makassar untuk memeriksa internal Kejati Sulsel dan pihak di luar kejaksaan yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini.
"Saksi atau yang mengantar mobilnya akan diperiksa semua. Sedang dicari juga perusahaan ekspedisi yang membawa mobil itu dari Makassar ke Lampung," ungkap Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).
Inspeksi kasus ditempuh Inspektorat setelah mengiterogasi Wakajati dan Aspidum Sulsel. Hingga saat ini Kejaksaan masih belum menemukan jaksa lain yang terlibat kasus gratifikasi di Kejati Sulsel tersebut.
"Untuk sementara itu dulu (Wakajati dan Aspidum). Kami masih mengembangkan terus. Kalau memang yang lain terlibat, pasti kami proses semua. Harus diingat JAM Was sudah memberikan sanksi tidak kurang dari 11 jaksa," terang Mahfud.
Ia menambahkan, 11 jaksa yang sudah mendapatkan sanksi dari JAM Was termasuk di dalamnya ada jaksa yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Siapa pun jaksa yang terlibat masalah, tak terkecuali Wakajati akan tetap diproses.
Tim Pengawas Kejaksaan Agung sudah memeriksa Wakajati Sulsel Kadarsyah dan Aspidum Sulses Feri Handoko. Kedua jaksa ini diduga menerima gratifikasi berupa mobil mewah.
Kadarsyah diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sementara Feri Handoko dilaporkan menerima pemberian dari Jeng Tang, pengusaha China asal Makassar berupa mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta.
Jeng Tang merupakan tersangka kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai. Kasus yang menjerat Pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) ini awalnya ditangani penyidik Polda Sulsel awal 2011 lalu dilimpahkan ke Kejati Sulsel.
Belakangan kasus tersebut tak kunjung selesai karena berkasnya oleh Kejati Sulsel selalu dinyatakan tidak lengkap alias P19. Sudah empat kali Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian.