SBY Tantang DPR Terima Perpu Pilkada
Menurut SBY, tidak ada alasan DPR untuk tidak menyetujui Perpu tersebut jika DPR memang mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menantang DPR untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut SBY, tidak ada alasan DPR untuk tidak menyetujui Perpu tersebut jika DPR memang mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat.
"Kalau DPR sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, ingat sistem Pilkada langsung dengan perbaikan ini lah yang akan kita anut lima tahun ke depan," kata SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan pengurus Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Menurut SBY, fraksi Partai Demokrat telah berjuang dalam sidang paripurna di DPR pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
SBY menyayangkan opsi Pilkada langsung dengan sepuluh perbaikan tidak diterima fraksi partai lain di DPR.
"Kita lihat saja nanti karena subjektifitas mengapa Perppu saya ajukan ada pada presiden, tapi objektifitas apakah Perppu ini diterima oleh DPR atau tidak sepenuhnya pada DPR kita," tukas SBY yang juga presiden RI ini.
Pada kesempatan tersebut, SBY menegaskan memang ada beberapa kelemahan sistem Pilkada langsung. Kelemahan tersebut, kata SBY, telah diidentifikasi pemerintah dengan menawarkan 10 perbaikan Pilkada langsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.