Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Prediksi DPR Cepat Proses Perppu Pilkada

Demokrat menilai upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu Pilkada cukup rasional.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Demokrat Prediksi DPR Cepat Proses Perppu Pilkada
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Saan Mustopa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demokrat menilai upaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu Pilkada cukup rasional. Hal itu memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa SBY mendukung pilkada langsung.

"Karena Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) itu kan bisa dilakukan dengan cara yang cepat. Jadi mungkin minggu depan presiden sudah memberikan draft kepada DPR terkait dengan Perppu," kata Wasekjen Demokrat Saan Mustofa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Saan memprediksi perppu tersebut akan dibahas pada masa sidang pertama periode 2014-2019. Ia juga menilai pembahasan Perppu tersebut dapat selesai dengan cepat. Pasalnya, pembahasan tidak memerlukan waktu lama.

Saan juga mengatakan pembahasan perppu dapat dilanjutkan presiden terpilih Joko Widodo. "Itu kan bukan Pak SBY sebagai pribadi, tetapi sebagai lembaga kepresidenanan. Jadi itu kan tetap bisa dilanjutkan, dan saya yakin partai-partai Koalisi Indonesia Hebat akan mendukung Perppu," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden SBY menegaskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilihan kepala daerah yang baru disahkan di DPR.

Keputusan tersebut diambil SBY usai menggelar pertemuan tertutup dengan petingi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Menurut SBY, Perpu tersebut akan tetap berpedoman pada 10 usulan perbaikan yang diajukan Partai Demokrat yang ditolak di DPR, pekan lalu.

"Maka gantungan utama Perpu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan," beber Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas