Ini Lima Tersangka Korupsi yang Batal Dilantik Jadi Anggota DPR
Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengatakan, lima calon anggota legislatif terpilih tak jadi dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti mengatakan, lima calon anggota legislatif terpilih tak jadi dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019. Pembatalan pelantikan kelima wakil rakyat ini karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sekretariat Jenderal DPR menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/10/2014) dini hari.
"Saya terima suratnya dari KPU jam 02.00 pagi tadi," kata Winantuningtyastiti, saat dihubungi, Rabu (01/10/2014).
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai persetujuan penundaan pelantikan lima anggota DPR karena dugaan tersangkut kasus korupsi. Kelima anggota terpilih itu adalah:
1. Jero Wacik
2. Idham Samawi
3. Herdian Koesnadi
4. Jimmy Demianus
5. Iqbal Wibisono.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Adapun, Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Hingga Selasa (30/9/2014) kemarin, KPU masih menunggu surat balasan dari Presiden SBY. Sementara, Komisi Pemilihan Umum meminta KPU tetap menunda pelantikan para anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi.