Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus Partai Golkar Abdul Syukur

Selain Syukur, KPK juga memanggil Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Politikus Partai Golkar Abdul Syukur
Warta Kota/Nur Ichsan
warta kota/nur ichsan NYOBLOS--- H Abdul Syukur, salah satu kandidat calon Walikota Tangerang, mencoblos di TPS 4, Kelurahan Pinang, Sabtu (31/8). Syukur mengaku optimis bisa memenangkan pilkada dengan satu putaran saja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (KPK). Satu di antara pihak yang diperiksa yakni Anggota DPRD Provinsi Banten asal Fraksi Partai Golkar, Abdul Syukur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/10/2014) siang.

Selain Syukur, KPK juga memanggil Andika Hazrumy, anak Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut. Penyidik juga memanggil Tubagus Haerun Jaman selaku Walikota Serang.

"Riza Martina (kasubag TU), Alinda Agustine Quintansari (sespri Ratu Atut), Rudy Alfonso, Syamsyudin (advokat) juga akan diperiksa sebagai saksi," imbuh Priharsa.

KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Amir Hamzah dan Kasmin sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap Pilkada Lebak. Mereka juga sudah bersaksi dalam persidangan yang menjerat sejumlah pihak tersebut.

Berita Rekomendasi

Dugaan ketelibatan keduanya mengemuka dari fakta persidangan dan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menjerat tersangka antara lain Akil Mochtar, Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana tersebut.

Kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang ditangani KPK sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan advokat Susi Tur Andayani.

Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 telah dimenangkan oleh pasangan Iti Octavia Jayabata dan Ade Sumardi. Sementara sengketa Pilkada Lebak itu akhirnya berperkara di MK setelah diajukan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. (Edwin Firdaus)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas