Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Kasus Hukum, Dua Anggota DPD Terpilih 2014-2019 Tidak Dilantik

Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2014-2019 gagal dilantik.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Terjerat Kasus Hukum, Dua Anggota DPD Terpilih 2014-2019 Tidak Dilantik
TRIBUN/DANY PERMANA
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2014-2019 gagal dilantik. Pasalnya kedua anggota tersebut terjerat kasus dugaan korupsi.

"Ada lima anggota DPR, dan dua anggota DPD," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah   saat dihubungi, Rabu (1/10/2014).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui surat yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan pelantikan.

Ferry mengatakan keduanya gagal dilantik setelah sebelumnya KPU mendapat permintaan dari KPK. KPK meminta mereka yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tidak dilantik.

"Ya pertimbangannya sebagai tersangka, dan juga dari KPK," katanya.

Dua anggota DPD yang tidak dilantik lantaran terjerat kasus dugaan korupsi, yakni Chaidir Djafar dari daerah pemilihan Papua Barat, dan Zulkarnain Karim dari daerah pemilihan Bangka Belitung.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas