Terjerat Kasus Hukum, Dua Anggota DPD Terpilih 2014-2019 Tidak Dilantik
Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2014-2019 gagal dilantik.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2014-2019 gagal dilantik. Pasalnya kedua anggota tersebut terjerat kasus dugaan korupsi.
"Ada lima anggota DPR, dan dua anggota DPD," kata komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dihubungi, Rabu (1/10/2014).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui surat yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan pelantikan.
Ferry mengatakan keduanya gagal dilantik setelah sebelumnya KPU mendapat permintaan dari KPK. KPK meminta mereka yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tidak dilantik.
"Ya pertimbangannya sebagai tersangka, dan juga dari KPK," katanya.
Dua anggota DPD yang tidak dilantik lantaran terjerat kasus dugaan korupsi, yakni Chaidir Djafar dari daerah pemilihan Papua Barat, dan Zulkarnain Karim dari daerah pemilihan Bangka Belitung.