Dapat Amplop Pernikahan Putrinya, Mendagri Kembalikan Ratusan Dollar AS ke KPK
Untuk memantau dan mengawasi sumbangan yang diduga gratifikasi, mantan Bupati Solok tersebut mengaku, mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan, saat menggelar pernikahan putri keduanya bernama Gina Dwi Fakhria dengan Azzan Faray Alkhatiry, dirinya mendapatkan berbagai sumbangan.
Untuk memantau dan mengawasi sumbangan yang diduga gratifikasi, mantan Bupati Solok tersebut mengaku, mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena tidak bisa hadir lalu KPK menyurati, silakan laporkan saja berapa banyaknya sumbangan yang datang dan sebagainya. Saya minta staf ahli untuk menyiapkan laporannya. Kira-kira setebalnya 10 cm karena semua difoto," kata Gamawan saat memberikan sambutan di depan penasihat KPK Suwarsono di kantor Kemendagri, Kamis (2/10/2014).
Menurutnya, isi laporan menjelaskan soal berapa banyak sumbangan, karangan bunga yang diterima. Termasuk uang senilai 256 Dollar Amerika dan Rp 2 juta yang akhirnya dikembalikan ke KPK.
"Semua difoto, karangan bunga amplop dilaporkan," katanya.
Gamawan menuturkan, pengalamanya tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi seluruh pejabat yang wajib melaporkan jika ada dugaan gratifikasi yang diterima.
"Ini baru pernikahan anak, belum yang lain. Sanksi pidana gratifikasi penjara 20 tahun atau paling sedikit 4 tahun, golongan gratifikasi adalah parsel saat hari raya keagamaan, hadiah dalam perkawinan anak pejabat, pembelian tiket perjalanan, biaya dan ongkos naik haji, dan lain-lain," katanya.