Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Noel Ebenezer Deg-degan Jelang Sidang Vonis, Berharap Putusan Ringan 

Noel Ebenezer deg-degan jelang putusan hakim atas perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjeratnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Noel Ebenezer Deg-degan Jelang Sidang Vonis, Berharap Putusan Ringan 
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
VONIS NOEL EBENEZER - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Noel Ebenezer deg-degan jelang mendengar putusan hakim atas perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Noel berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan yang ringan untuknya.
  • Sebelumnya Noel dituntut 5 tahun penjara.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengaku deg-degan jelang mendengar putus hakim atas perkara yang menjeratnya, kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel berharap nantinya majelis hakim memberikan putusan yang ringan untuknya.

"Pertama deg-degan juga, karena kan kita tidak terbiasa di sidang, kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Kedua kita percayakan saja kepada hakim, karena kan apa kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.

Setelah dituntut 5 tahun penjara, Noel berharap nantinya diberikan putusan yang ringan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Komitmen saya dari awal kan kalau saya terbukti memeras pengusaha, hukum mati. Kalau tidak terbukti ya harapannya hukum seringan-ringannya," jelas Noel.

Baca juga: Deretan Curhat Noel saat Sampaikan Pleidoi: Dari Penyesalan hingga Rasa Malu pada Keluarga

Ia menerangkan harapan putusan ringan tersebut, karena meyakini putusan bebas tidak akan mungkin.

"Ya bebas kan harapannya, tapi kan enggak mungkin lah. Tapi yang namanya ekspektasi harapan mau yang terbaik. Apalagi saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, enggak mau nyalahin orang, dan sebagainya bahwa saya bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi tanggung jawab saya sebagai pejabat publik," terangnya.

Diketahui dalam perkara ini, Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Baca juga: Pengakuan Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor: Saya Mengaku Salah, Saya Menyesal

Perkara Noel ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas