Mendagri Tegaskan Perppu Pilkada Tak Ganggu Pemerintahan Jokowi
tidak beralasan jika ada yang beranggapan Perppu tersebut akan menggangu kinerja Presiden terpilih Joko Widodo
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) dalam waktu dekat.
Gamawan mengatakan tidak beralasan jika ada yang beranggapan Perppu tersebut akan menggangu kinerja Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan dilantik. Menurutnya jika Perppu tersebut diterima, tentu pihaknya hanya tingga memberitahu pemerintahan yang dipimpin Jokowi.
"Tentu diberi tahu. Tapi itu tidak ada lagi didiskusikan. Ini kan cuma disetujui atau tidak. Siapa pun presiden yang baru. Tapi, kecuali kalau dibawa ke panja seperti UU, dia kan beda," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Dikatakan Gamawan, materi Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI.
"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidaknya, satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan Perppu Pilkada yang akan mengakomodir peraturan dan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung.
Perppu tersebut akan dikeluarkan setelah Presiden mempelajari isi draf RUU Pilkada melalui DPRD, yang pada Jumat (26/9/2014) lalu disahkan rapat paripurna DPR melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak.