Jika Mangkir Lagi, KPK Jemput Paksa Bupati Tapteng
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jika Mangkir Lagi, KPK Jemput Paksa Bupati Tapteng](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140823_075716_bupati-tapanuli-tengah-bonaran-situmeang_1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun Bonaran tak kunjung memenuhi pemeriksaan KPK, meski sudah dipanggil pada Jumat, 26 September 2014 lalu.
Menanggapi hal ini, KPK membuka peluang menjemput paksa Bonaran Situmeang terkait statusnya sebagai tersangka itu. "Iya, bisa dijemput paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Jumat (3/10/2014).
Jemput paksa akan dilakukan KPK bila Bonaran kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.
Menyangkut hal ini, KPK jelas Johan, akan kembali memanggil bupati yang dahulu dikenal sebagai advokat tersebut.
"Rencananya kami akan panggil lagi pak RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Johan.
Akan tetapi dia mengaku belum menerima informasi soal waktu pemanggilan kedua bagi Bonaran Situmeang.