Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Mangkir Lagi, KPK Jemput Paksa Bupati Tapteng

Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Mangkir Lagi, KPK Jemput Paksa Bupati Tapteng
Kompas.com/Fian
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2014). Bonaran diperiksa sebagai saksi bagi Akil Mochtar terkait kasus sengketa pilkada di MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun Bonaran tak kunjung memenuhi pemeriksaan KPK, meski sudah dipanggil pada Jumat, 26 September 2014 lalu.

Menanggapi hal ini, KPK membuka peluang menjemput paksa Bonaran Situmeang terkait statusnya sebagai tersangka itu. "Iya, bisa dijemput paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Jumat (3/10/2014).

Jemput paksa akan dilakukan KPK bila Bonaran kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.

Menyangkut hal ini, KPK jelas Johan, akan kembali memanggil bupati yang dahulu dikenal sebagai advokat tersebut.

"Rencananya kami akan panggil lagi pak RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Johan.

Akan tetapi dia mengaku belum menerima informasi soal waktu pemanggilan kedua bagi Bonaran Situmeang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas