Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Empat Anggota DPR
Empat anggota DPR RI gagal dilantik dan terlilit dugaan kasus korupsi di antaranya Iqbal Wibisono, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret empat anggota DPR RI periode 2014-2019 yang gagal dilantik. Demikian disampaikan JAM Pidsus R Widyo Pramono.
Empat anggota DPR RI yang gagal dilantik dan terlilit dugaan kasus korupsi di antaranya Iqbal Wibisono, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus.
"Semuanya ditangani profesional dan prosedural tanpa pengecualian, diskriminasi, pilah-pilih. Semua ditangani dengan baik," ungkap Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2014).
Kejaksaan sudah menyampaikan kasus empat orang ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keempatnya tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.
Herdian (dapil Banten), Idham (dapil DIY), dan Jimmy (dapil Papua Barat) merupakan kader PDI Perjuangan. Sedangkan Iqbal adalah kader Golkar daerah pemilihan Jawa Tengah.