Paripurna Tidak Kuorum, Gerpala Minta MA Keluarkan Fatwa Batalkan UU Pilkada
Gerpala meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan di DPR.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (Gerpala) meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja disahkan di DPR.
Juru bicara Gerpala, Bambang Eka, mengatakan pengesahan undang-undang tersebut harus batal disebabkan tidak sesuai dengan tata tertib (Tatib) pengambilan keputusan DPR RI sebagai syarat formal.
"Kami pimpinan serikat buruh yang tergabung di dalam Gerakan Pilkada Langsung ingin mengajukan permohonan fatwa kepada MA. Kami menganggap sidang itu tidak sah karena melanggar tata tertib aturan di DPR dimana yang mengambil keputusan itu hanya 226 (orang)," ujar Bambang ketika ditemui di MA, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Menurut Bambang, Pasal 284 ayat (1) Undang-Undang tentang Tatib DPR RI menyebutkan syarat pengambilan keputusan dalam sidang dianggap sah apabila disetujui setengah dari total anggota yang hadir.
Pasal 284 ayat (2) kemudian menyebutkan bahwa anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi keabsahan keputusan juga tidak mempengaruhi jumlah daftar yang hadir.
Mendasarkan pada keputusan tersebut, Bambang menegaskan keputusan sidang paripurna tersebut tersebut. Jumlah anggota yang hadir adalah 496 orang. Itu artinya keputusan sah apabila disetujui minimal 248 orang. Sementara yang setuju hanya 226 orang. Pada saat itu Partai Demokrat walk out.
"Yang mengambil keputusan itu hanya 226 (anggota). Itu tidak kuorum. Di bawah 50 persen. Maka ini dianggap hasil paripurna sidang tentang Undang-Undang Pilkada batal, tidak sah. Ini mengundang reaksi di berbagai daerah," beber Ketua Depenas Gaspermindo itu.
Padahal, kata dia, Pasal 284 ayat (2) Tatib DPR menyebutkan bila voting tidak bisa dishakan karena tidak quroum, keputusan tetap bisa diambil dengan mekanisme musyawarah mufakat.
"Ini sifatnya mendesak supaya MA mengeluarkan fatwa tentang mempertimbangkan fatwa ini untuk sifatnya membatalkan RUU yang sudah disahkan DPR itu. Lima hari ini kita menunggu segera harus ada jawaban," tegas Bambang.
Adapun Gerpala terdiri dari Serikat Pekerja Nasional, Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Tani Merdeka, Ikatan Serikat Buruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, Serikat Pekerja Maritim Indonesia, dan Serikat Pekerja Otomotif Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.