Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Pelajari Dulu, PKB Belum Tentu Dukung Perppu

PKB ingin mempelajari betul substansi perppu tersebut agar sikap yang diambil nantinya tak menuai kesalahan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ingin Pelajari Dulu, PKB Belum Tentu Dukung Perppu
Logo PKB 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (perppu pilkada) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, belum tentu nantinya didukung oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB ingin mempelajari betul substansi perppu tersebut agar sikap yang diambil nantinya tak menuai kesalahan.

"Belum tentu kita terima atau tolak, kita lihat dulu perppunya," kata anggota Fraksi PKB di DPR, Anna Muawanah, di Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Anna menuturkan, sampai hari ini, pihaknya belum menerima Perppu Pilkada. Padahal, Presiden SBY telah menandatangani perppu tersebut sejak Kamis (2/10/2014) malam.

Kemungkinan besar, kata dia, Fraksi PKB baru akan melakukan kajian pada Perppu Pilkada pada akhir Oktober 2014. Pasalnya, saat ini, Fraksi PKB masih disibukkan dengan agenda lain di parlemen, seperti pembentukan pengurus fraksi dan lainnya.

"Kita mau pelajari betul apakah dalam perppu itu ada penyimpangan atau seperti apa," ujarnya.

Pada Kamis (2/10/2014) malam, Presiden SBY menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang telah disetujui DPR dan dimuat dalam UU Pilkada. Dua perppu yang dikeluarkan Presiden adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Berita Rekomendasi

Presiden mengatakan, sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23/2014 tentang Pemda.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas