Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly: Presiden SBY Tidak Bisa Gugat UU Pilkada ke MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang tidak bisa melakukan uji materi UU Pilkada ke MK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jimly: Presiden SBY Tidak Bisa  Gugat UU Pilkada ke MK
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Jimly Asshiddiqie usai menjadi khotib dalam salat Idul adha di Masjid Al-Azhar, Blok M, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan apabila merasa tidak sepakat dengan UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR,  Presiden Susilo Bambang tidak bisa  melakukan uji materi ke MK. Pasalnya, lanjut Jimly  secara legal standing seorang presiden tidak bisa layangkan gugatan terhadap Undang-undang.

"Legal Standing-nya apa, ga jelas, sudah lewat Perppu saja" ujar Jimly usai menjadi khotib dalam pelaksanaan salat Idul Adha di Masjid Al-Azhar, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).

Jimly menyarankan presiden SBY tidak perlu repot-repot layangkan gugatan. Pasalnya, diluar PDIP, banyak unsur masyarakat yang tidak setuju UU Pilkada dan telah melayangkan gugatan ke MK.

"Tidak usah, PDIP juga, banyak masyarakat yang telah melayangkan gugatan terhadap UU Pilkada itu," ujar Jimly.

Sebelumnya Presiden SBY mengaku kecewa dengan hasi sidang paripurna RUU Pilkada yang mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah yang asalnya dipilih langsung menjadi dipilih oleh DPRD. Dalam video yang diunggah ke Youtube, SBY  berencana akan melakukan langkah hukum dan politik menyikapi disahkannya RUU Pilkada.

SBY bahkan sempat  menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat berada di Osaka, Jepang untuk meminta pendapat  terkait upaya mencari terobosan hukum terhadap UU Pilkada.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas