Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Jerat Petinggi SKK Migas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi SKK Migas belum berhenti.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Buka Peluang Jerat Petinggi SKK Migas
Tribunnews/Dany Permana
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (kanan) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014). Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi SKK Migas belum berhenti. Sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk sejumlah pejabat SKK Migas berpeluang menjadi tersangka menyusul mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Kasus SKK Migas masih dikembangkan," kata juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (7/10/2014).

Selain Rudi, KPK telah menyeret sejumlah tersangka. Di antaranya, Deviardi dan Artha Meris Simbolon. Dalam proses penyidikan kasus itu, sejumlah nama petinggi SKK Migas juga disebut-sebut terlibat. Termasuk diduga salah satunya Deputi Pengendalian Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas, Widhyawan Prawiraatmadja.

Widhyawan sendiri pernah diperiksa penyidik KPK dan dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di pengadilan Tipikor Jakarta. Bukan tanpa Sebab, Widhyawan kerap bolak-balik diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya, Widhyawan diduga mengetahui dan berandil di sejumlah 'skandal' di sektor minyak dan gas.

Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs sendiri tak segan-segan membuka penyelidikan baru terkait praktik mafia di SKK Migas. Terlebih apabila, dalam fakta persidangan terdakwa Artha Meris mengungkap siapa-siapa saja pejabat SKK Migas yang ikut bermain dalam praktik kotor tersebut, termasuk praktik kotor dalam proses lelang tender minyak.

"Kita lihat dalam persidangan (terdakwa) Àrtha Meris nanti. Iya, jika keputusan berkekuatan hukum tetap bisa dilakukan penyelidikan baru," kata Johan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas