Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Terdakwa JIS : Keterangan Korban MAK Berbeda Dengan Ibunya

"Kesaksian anak tadi, dia memberitahu kepada guru Alendi, setelah kejadian tidak ada ancaman," jelas Patra usai sidang.

zoom-in Pengacara Terdakwa JIS : Keterangan Korban MAK Berbeda Dengan Ibunya
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Suasana Persidangan kasus Kekerasan Seksual di JIS sebelum sidang dimulai, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sidang dugaan tindak asusila di sekolah Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

Sidang kali sangat istimewa karena menghadirkan MAK sebagai saksi korban.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup ini, saksi korban seperti dituturkan oleh Patra M Zein mengungkapkan, semakin hari semakin terungkap keterangan orang tua si anak bertolak belakang dengan yang dikatakan korban di persidangan.

Sebagai contoh ibu anak dari AL, menyatakan dia tidak pernah diberitahu kejadian terjadi kekerasan seksual oleh anaknya, karena pasalnya diancam dibunuh oleh para pelaku.

"Kesaksian anak tadi, dia memberitahu kepada guru Alendi, setelah kejadian tidak ada ancaman," jelas Patra usai sidang.

Dengan demikian, lanjut Patra, artinya tidak ada ancaman dan sudah diberitahukan ke gurunya.

"Mestinya kalau terjadi, guru menindak lanjuti. Nanti gurunya bisa dihadirkan sebagai saksi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Patra menambahkan ibu AK, menyampaikan setelah kejadian AK mengalami depresi.

"Kali ini kita bawa satu binding foto AK dari Januari sampai Maret. Dalam foto, anak tersebut berenang, main prosotan. Hal ini bertolak belakang dengan yang disampaikan ibu pada persidangan sebelumnya dan di-iya-kan oleh AL, waktu ditanya apakah melihat AK main prosotan. Nah, ini yang di BAP bertolak belakang. Kata Ibunya, anak tidak mau berenang takut kena air. Tapi foto menunjukkan anak itu happy," tegasnya.

Dalam kasus ini, MAK (6th) siswa TK JIS, diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh para petugas kebersihan di JIS.

Sebanyak 6 orang petugas kebersihan dituduh menjadi pelaku kekerasan seksual tersebut, satu meninggal saat proses penyidikan di Polda Metro Jaya yaitu Azwar, sementara lima orang lainnya yaitu Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, Zainal Abidin dan Afrischa ditetapkan sebagai terdakwa.

Saut menambahkan, sejak awal kasus ini terlihat sangat dipaksakan. Sebagai contoh dalam hal penetapan para tersangka kebersihan sebagai tersangka.

Menurut David, Operation Risk Management JIS dalam kesaksiannya Rabu (1/10) lalu, setelah mendapat laporan adanya dugaan kekerasan terhadap MAK, dia pada 25 Maret 2014 dia mendatangi ibu Pipit dan menyerahkan 34 foto dan nama petugas kebersihan di JIS.

Dalam kesempatan itu, foto-foto tersebut ditunjukkan oleh ibu Pipit kepada MAK untuk menunjuk siapa-siapa yang telah melakukan tindak asusila terhadap si anak.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas