Mengenal Dari Dekat Dra Hj Maimanah Umar MA
Dra Hj Maimanah Umar MA yang mendapat amanah memimpin sidang MPR untuk memilih pimpinan MPR, memiliki pengalaman panjang di legislatif.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dra Hj Maimanah Umar MA yang mendapat amanah memimpin sidang MPR untuk memilih pimpinan MPR, memiliki pengalaman panjang di legislatif.
Maimanah merupakan anggota DPRD Provinsi Riau empat periode, mulai 1977 sampai 1998.
Saat Maimanah menjadi anggota DPRD untuk pertama kalinya, sang suami (almarhum) Drs H Maridin Arbis terpilih menjadi anggota DPR (periode 1977-1982).
"Kami terpaksa berpisah dan jarang berkumpul, saya di Riau, bapak di Jakarta," ujar perempuan yang akrab disapa Bunda itu ketika berbincang dengan Tribunnewas di Jakarta, Rabu (8/10).
Maimanah dan Maridin pada awalnya adalah dosen di Yogyakarta dan berstatus pegawai negeri sipil.
Ketika Departemen Agama merancang berdirinya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) di beberapa daerah, Maimanah dan suaminya ditugaskan mengajar di Pekanbaru. Pasangan tersebut kembali ke Pekanbaru pada 1975. Maimanah sempat diperbantukan sebagai dosen di Universitas Islam Riau (UIR) sambil menunggu berdirinya IAIN Riau.
Selain mengajar, Maimanah juga aktif di beberapa organisasi di antaranya Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW), Persatuan Wanita Departemen Agama (Perwanida) Provinsi Riau, dan Ketua Kelompok Kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Riau.
Pada 1977, Gubernur Riau saat itu, Arifin Ahmad meminta Maimanah dan suaminya untuk menjadi calon anggota DPRD Provinsi Riau dan DPR RI.
"Saya bilang kok begitu? Lalu gubernur bilang, ini demi daerah. Itu menyentuh hati saya. Saya tersentuh. Yah sudah, kami jadi calon anggota DPRD dan DPR dari Partai Golkar. Alhamdulillah kami terpilih untuk periode 1977-1982," ujar lulusan jurusan Tarbiyah di Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga (kini Universitas Islam Negeri Yogyakarta) itu.
Pada era reformasi 1998, Maimanah diminta memilih, tetap sebagai PNS atau berpolitik. Akhirnya, ia memutuskan menjadi PNS dan kembali menjadi dosen penuh di IAIN Pekanbaru hingga pensiun pada 2003.
Di tahun 2004, Maimanah mendapat informasi tentang DPD. Setelah mendapat dorongan dari rekannya untuk membangun daerah, Maimanah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Riau pada hari-hari akhir pendaftaran.
Proses itu tidak mudah karena di saat yang Maimanah juga harus merawat sang suami yang tengah sakit. "Alhamdulillah saya terpilih meski dalam keadaan tengah merawat suami," tuturnya.
Pada tahun 2009, Maimanah kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD. "Waktu mau mencalonkan kedua kalinya, saya minta pendapat suami saya apakah saya mencalonkan lagi atau tidak," katanya.
Maridin mendukung sang istri menjadi anggota DPD. "Saya salut, suami saya selalu mendorong saya berorganisasi," kenangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.