Pengamat: Perppu Pilkada Ditolak DPR, Jokowi Untung
Sementara pada 2015 banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik akan rugi jika menolak Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
"Bila Perppu ini ditolak maka akan merugikan banyak partai. Pemerintahan Jokowi tinggal santai saja, kan bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) bila ada kekosongan. Itu kerugian yang harus diperhatikan," ungkap Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dalam diskusi di Gedung DPD RI, Rabu (15/10/2014).
Pada kesempatan yang sama pakar hukum tata negara lainnya Refli Harun menjelaskan bila Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ditolak DPR RI maka akan terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang Pilkada.
Sementara pada 2015 banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya.
Bila terjadi penolakan terhadap Perppu, maka harus ada Undang-undang yang mengatur tentang pencabutan Perppu termasuk didalamya mengatur kembali bagaimana Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 ini ddiberlakukan.
Bila ingin diberlakukan maka harus ada kesepakatan lagi antara DPR RI dengan Presiden.
Tentu dalam perundingan tersebut, bila presiden yang nantinya akan diisi Joko 'Jokowi' Widodo memiliki sikap yang jelas mendukung Pilkada langsung, kesepakatan tidak mungkin terjadi dan pasti akan deadlock.
"Maka kemudian jika tidak ada hukum yang berlaku, akan terjadi kegentingan yang memaksa kembali dikeluarkan Perppu," ungkapnya.
Itulah kemungkinan yang bisa terjadi terhadap nasib Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014. Tentu supaya tidak ada kekosongan hukum harus ada aksi nyata dari DPD saat ini.
"Sebetulnya Pilkada langsung tidak merugikan bila kompetisi politik dilakukan terbuka," katanya.
Kegaduhan terjadi setelah DPR RI memutuskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014. Undang-undang tersebut menuai kontroversial karena dianggap memangkas kedaulatan rakyat dengan mengembalikan sistem pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui DPRD tidak lagi dengan pemilihan langsung.
Walhasil, presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun langsung bereaksi dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang sekaligus membatalkan undang-undang tersebut. Namun, dikeluarkannya Perppu tersebut bukan lah jawaban akhir, karena Perppu tersebut harus mendapatkan lagi persetujuan dari DPR RI.