Penolakan Perppu Tak Langsung Bisa Hidupkan UU Pilkada
tidak serta merta akan memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bila DPR RI menolak Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dikeluarkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak serta merta akan memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan bila terjadi penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 maka ke depannya akan tergantung bunyi dari undang-undang tentang pencabutan Perppu tersebut.
"Bila ingin diberlakukan kembali Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 maka akan ada rancangan untuk disetujui bersama antara DPR dengan presiden. Tapi, masa Jokowi menyetujui Pilkada tidak langsung," ujar Refly dalam diskusi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Dikatakannya, bila terjadi seperti penolakan Perppu dan ada keinginan untuk menghidupkan kembali UU Nomor 22 Tahun 2014 dari DPR tentu akan ada penolakan dari presiden selanjutnya, Joko Widodo. Hal ini tentu akan menjadi persoalan baru dengan adanya kekosongan hukum.
"Kekosongan hukum tersebut harus diatasi dengan kesepakatan presiden dan DPR. Kalau ujungnya dikeluarkan Perppu-Perppu lagi maka akan ada chaos ketatanegaraan," ujarnya.
Sejalan dengan yang dinyatakan pakar hukum tata negara lainnya Saldi Isra yang menyatakan bila penelokan Perppu tersebut tidak serta merta akan memberlakukan UU Nomor 22 Tahun 2014. Berdasarkan pasal 52 ayat 6 dan 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Undang-undang menyatakan bila Perppu dicabut maka harus ada rancangan undang-undang untuk pencabutan Perppunya.
"Dalam undang-undang pencabutannya nanti akan diatur juga tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014," kata Saldi.
Kegaduhan terjadi setelah DPR RI memutuskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014. Undang-undang tersebut menuai kontroversial karena dianggap memangkas kedaulatan rakyat dengan mengembalikan sistem pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui DPRD tidak lagi dengan pemilihan langsung.
Walhasil, presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun langsung bereaksi dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang sekaligus membatalkan undang-undang tersebut. Namun, dikeluarkannya Perppu tersebut bukan lah jawaban akhir, karena Perppu tersebut harus mendapatkan lagi persetujuan dari DPR RI.