Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Rubiandini Ngaku Cuma 4 Menit Kenal Artha Meris

Perkenalan itu berawal dalam suatu acara pengumuman pemenang lelang bahan bakar minyak subsidi solar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rudi Rubiandini Ngaku Cuma 4 Menit Kenal Artha Meris
Tribunnews/Dany Permana
Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon menjalani sidang dengan agenda pemberian tanggapan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014). Artha didakwa terlibat kasus suap di SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas sekaligus mantan Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini mengaku kenal dengan Artha Meris Simbolon.

Perkenalan itu berawal dalam suatu acara pengumuman pemenang lelang bahan bakar minyak subsidi solar.

Hal itu dikatakan Rudi saat bersaksi dalam perkara dugaan suap terkait permohonan rekomendasi formula dan gas amoniak dengan terdakwa Artha Meris Simbolon.

"Kenal cuma sebentar 3 atau 4 menit pada saat saya menjadi Wakil Menteri ESDM," kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Rudi menjelaskan, pertemuan itu karena Jero Wacik selaku menteri tak bisa hadir. Sebagai wakil dirinya menggantikan tugas atasannya. Menurutnya, Arta Meris selaku pemilik PT Kaltim Parna Industri yang menjadi pemenangnya.

"Acara penyerahan pemenenag distributor BBM di kantor BPH Migas," kata Rudi.

Namun demikian, dengan kukuh dia membantah ada pembicaraan yang khusus dengan Artha Meris. Sebab, sebelum acara dimulai, ternyata Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik tak bisa hadir.

Berita Rekomendasi

"Disitu saya hanya kenalan aja. Tidak ada percakapan lain," kata Rudi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, telah menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan ke Rudi Rubiandini.

Rudi dinyatakan terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar 200 ribu dolar Singapura, 900 ribu dolar Amerika dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.

Diajuga dinilai terbukti menerima uang senilai 522.500 dolar Amerika dari Artha Meris Simbolon selaku Dirut PT Kaltim Parna Industri (KPI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas