Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Bupati Tapteng Klaim Tak Tahu Soal Suap MK

Thomson yang diperiksa dalam kapasitas saksi dicecar KPK soal Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Adik Bupati Tapteng Klaim Tak Tahu Soal Suap MK
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (15/10/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik sepupu Raja Bonaran Situmenang sekaligus penasihat hukumnya, Thomson Situmeang merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/10/2014).

Thomson yang diperiksa dalam kapasitas saksi dicecar KPK soal Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Hanya hubungan saya dengan Bonaran," kata Thomson.

Pria yang hadir mengenakan kemeja biru garis-garis tersebut lebih lanjut mengaku ditanya penyidik KPK soal hubungannya dengan kantor pengacara milik Bonaran Situmeang. Pasalnya sebagaimana diketahui, sebelum menjabat Bupati, Bonaran dikenal sebagai pengacara.

"Kan bonaran udah jadi Bupati, kantor pengacaranya gimana. Yah itu yang saya jelaskan," kata Thomson.

Thomson tak membantah kerap bertandang ke rumah Bonaran. Namun saat ditanya tentang dugaan suap Rp1,8 miliar yang ditujukan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dia mengklaim tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Sebab itu Thomson pun membantah pernah diperintah untuk mengambil uang Rp1,8 miliar yang diperuntukkan untuk Akil Mochtar melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani. "Saya gak pernah disuruh Pak Bonaran ambil uang," katanya.

Meski begitu Thomson mengakui kenal dengan Bakhtiar setelah Bonaran dilantik menjadi Bupati Tapteng. Ia menyebut bertemu Thomson saat sidang sengketa Pilkada Tapteng disidang di MK. "Saya gak pernah ketemu Bakhtiar Ahmad Sibarani selain pas sidang di MK krn dia selalu datang nonton," kata Thomson.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada MK, Akil Mochtar sudah divonis antara lain dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam vonis majelis hakim, Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima suap menyangkut Pilkada Tapanuli Tengah Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari Bonaran Situmeang yang disetor lewat rekening perusahaan istri Akil Mochtar Ratu Rita, CV Ratu Samagat. Slip penyetoran uang ditulis angkutan batu bara.

Setoran uang sendiri diduga kuat guna mengamankan kursi Bonaran Situmeang yang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung selaku Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pasalnya, jabatan Bonaran digugat ke MK oleh pasangan lainnya meski dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah.

Terungkap, ketika perkara permohonan keberatan diproses di MK, Akil Mochtar disebut menghubungi Bakhtiar Sibarani lewat telepon. Dalam telepon, disampaikan supaya Bonaran menghubungi Akil Mochtar.

Selanjutnya lewat Bakhtiar Sibarani, Bonaran sanggup memberikan uang kepada Akil Mochtar. Meski Akil ketika itu tidak menjadi anggota hakim panel sengketa Pilkada Tapteng. Diketahui, panel untuk sengketa Pilkada Tapteng adalah, Achmad Sodiki, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas