Maimun Zubair Disebut Tak Punya Wewenang Gelar Muktamar PPP
Menurutnya Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif untuk menggelar muktamar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi menyebutkan, Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memecah belah PPP.
Menurutnya Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif untuk menggelar muktamar.
"Beliau adalah ketua majelis mahkamah, tokoh yang kita tuakan. Berdasarkan AD/ART Majelis Syariah tidak sama dengan Majelis Syuro dan tidak sama juga dengan dewan Syuro. Karena di dalam PPP, keputusan eksekutif itu adalah pengurus dewan harian PPP," kata Emron kepada wartawan di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Rabu (22/10/2014).
Dirinya mengatakan, sesuai dengan pasal 17 yang tertuang dalam AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat tentang persoalan kebangsaan kepada pengurus harian PPP.
"Namun bukan berarti Majelis Syariah mempunyai wewenang dalam menjalankan Muktamar," ujarnya.
Emron menambahkan Majelis Syariah di PPP berbeda kewenangannya dengan Majelis Syuro yang terdapat di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai wewenang dalam menggelar Muktamar.
"Dengan demikian Ketua Majelis Syariah bukan Ketua Dewan Syuro. Hanya saja beberapa oknum di PPP menarik-narik Mbah Mun ini tidak sesuai dengan konstitusi PPP. Saya sangat menyayangkan ditarik ke sana kemari oleh beberapa oknum," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Emron, pernyataan kubu Suryadharma Ali yang mengatakan jika Muktamar PPP ke-8 di Surabaya pada 15-18 Oktober lalu tidak sah.
Apalagi menggunakan kapasitas Mbah Mun, yang dinilai justru merendahkan seorang kiai karismatik itu.
"Mereka menghadap hadapkan kader partai dengan ulama karismatik kita. Itu sama saja merendahkan Kiai Maimun Zubair," tegasnya.
Seperti diketahui, konflik internal PPP antara kubu Waketum SDA dengan Sekjen PPP Romi semakin memanas. Kedua kubu saling mengklaim memiliki legalitas hukum yang kuat untuk menjalankan organisasi partai politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.