Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Jokowi kepada Pimpinan DPR Soal Perubahan Kementerian

Surat tersebut berisi tentang perubahan nama kementerian dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surat Jokowi kepada Pimpinan DPR Soal Perubahan Kementerian
Tribunnews/Herudin
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko, Kapolri, Jenderal Pol Sutarman, Kepala BIN, Marciano Norman, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Marsetio, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Masekal TNI Ida Bagus Putu Dunia berjalan menuju lokasi jumpa pers di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014). Jumpa pers ini terkait pembaharuan alutsista, intelejen negara, dan juga kesejahteraan anggota TNI dan Polri. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut berisi tentang perubahan nama kementerian dalam pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Surat bernomor 24/Pres/10/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 itu berisi tentang perubahan nomenklatur kabinet. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan surat yang bersifat segera itu masih dibahas oleh para pimpinan DPR.

Berikut isi surat yang dikirim Jokowi kepada pimpinan DPR:

1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipersingkat namanya menjadi Kementerian Pariwisata.

2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi dilebur menjadi dua kementerian. Pertama, Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Kedua, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

4. Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berita Rekomendasi

5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dilebur menjadi dua kementerian. Yakni Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

6. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat diubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan.

Taufik mengatakan surat tersebut akan langsung dibawa ke dalam rapat paripurna yang diadakan besok.

"Kita akan bawa ini besok ke dalam rapat Paripurna. Biasanya pembahasannya ini dari Bamus dan ke komisi. Kalo ke Bamus kan bisa ada rapat pengganti Bamus, tapi ke komisi ini yang menjadi dilema kita. Masalahnya sampai sekarang alat kelengkapan dewan belum terbentuk," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas