Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Pegawai BRI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafiqa Hendriyanti, seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafiqa Hendriyanti, seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia, Kamis (23/10/2014). Rafiqa akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian PT Saham Garuda Indonesia.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Namun tak diketahui apa posisi resmi Rafiqa di BRI. Belum diketahui kaitan antara BRI dengan TPPU yang dilakukan Nazaruddin.
Sebelumnya, KPK sudah menelisik TPPU Nazaruddin ke Bank Mandiri. Berdasarkan informasi yang didapat, Bank Mandiri menggelontorkan Rp 40 miliar right issue untuk Nazaruddin. Pemberian itu terkait dengan pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Bank Mandiri sangat berkepentingan atas suksesnya IPO saham Garuda. Sebab, Garuda Indonesia berutang ke Bank pelat merah itu. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.