E-voting Pilkada Hanya Keputusan Genit dan Sekadar Fesyen
Menurut Chusnul, e-voting di Indonesia hanyalah keputusan genit dan sekadar fesyen.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2002-2007, Chusnul Mar’iyah, mengkritik deras penggunaan electronic voting (e-voting) yang disebutkan dalam Peraturan Pengganti Pemerintah Undang-undang (Perppu) Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Menurut Chusnul, e-voting di Indonesia hanyalah keputusan genit dan sekadar fesyen. "Karena model penghitungan suara ala Indonesia itu paling demokratis di dunia. Kenapa? Karena dia dihitung di TPS (tempat pemungutan suara)," ujar Chusnul di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (24/10/2014).
Penghitungan suara di TPS, beber Chusnul, memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung menghitung secara mandiri dan melihat bukti-buktinya secara nyata. Dengan model pemilihan dan penghitungan di TPS, masyarakat bisa langsung menghitung dan melihat kertas suara yang dihitung.
Ditambah lagi, lanjut Chusnul, pengunaan e-voting tersebut melibatkan asing karena yang memprosesnya adalah Google Singapura. Ini tentu saja mengganggu kedaulatan KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri dan independen.
"Kalau zaman saya dulu tidak ada satupun orang asing. Jadi itu cuma 'fesyen', genit. Itu cuma keputusan genit-genitan," kritik Chusnul.
Lagi pula, lanjut dia, sistem Pemilu Indonesia tidak bisa disamakan dengan Pemilu di luar negeri. Inggris saja sebagai negara yang paling tua melakukan Pemilu, menggunakan sistem manual dimana surat suaranya dihitung oleh seorang 'teller' di Town Hall.
"Amerika? Jangan ikuti Amerika semua. Karena dia juga yang akan jual (alat e-voting). Sistemnya distrik. Kita sistemnya proporsional dengan banyak partai," tukas Chusnul seraya menambahkan masyarakat Indonesia adalah belum siap teknologi dan tingkat kepercayannya masih rendah.
Sebelumnya, dalam Perppu yang diterbitkan Presisen 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono mengisyaratkan penggunaan e-voting dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota jika memungkinkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.