Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dukung Pilkada DPRD, Sholeh dkk Gugat Perppu yang Diteken SBY

Menurut Sholeh, setelah dipelajari Perppu tersebut tidak menyelesaikan persoalan yang mengemuka tentang biaya mahal Pilkada

Penulis: Yudie Thirzano
zoom-in Dukung Pilkada DPRD, Sholeh dkk Gugat Perppu yang Diteken SBY
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Aktivis dari Kontras melakukan aksi menolak pilkada tak langsung di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (12/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengacara M Sholeh asal Surabaya mengajukan Permohonan Pengujian  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Sholeh, setelah dipelajari Perppu tersebut tidak menyelesaikan persoalan yang mengemuka tentang biaya mahal Pilkada, keselarasan Kepala daerah dan wakil kepala daerah serta politik transaksional.

"Model (dalam Perppu) ini tidak selesaikan masalah, karena politik (tetap) menjadi transaksional. Selain itu terdapat ketentuan syarat 20 persen kursi DPRD untuk mengajukan pasangan calon, bila kurang mereka harus koalisi dengan partai lain," kata Sholeh yang juga politisi Partai Gerindra.

Calon juga boleh diajukan dengan syarat perolehan akumulasi 25 persen suara dalam pemilu DPRD, namun itu hanya berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD. "Artinya parpol nonparlemen tak bisa mengajukan calon menurut Perppu ini," imbuh Sholeh yang dikenal sebagai Mantan Ketua PRD Jatim ini.  

Sholeh memberi contoh, di Kabupaten Sidoarjo Partai Hanura tak mendapat kursi DPRD, padahal perolehan suara mencapai 30 ribu. Sedangkan Partai Bulan Bintang dengan 8 ribu suara berhasil mendapat satu kursi parlemen. "Itu dari sisa suara. Jadi Perppu ini akan mereduksi partai nonparlemen," jelas Sholeh kepada Tribunnews, Jumat (24/10/2014).

Sholeh mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi bersama Imam Syafi’i dan Syamsul Arifin atas nama pemberi kuasa atas nama Pemberi Kuasa, yaitu Moch syaiful. "Perppu Pilkada membatasi hak klien kami yang ingin mengajukan diri sebagai calon Bupati Sidoarjo," kata Sholeh.

Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diteken oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014 menyusul drama pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh parlemen. Dalam pertimbangan poin C Perppu tersebut, tertulis bahwa UU Pilkada yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas