Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuntoro Dinilai Tak Layak Jabat Menteri ESDM

Ia menilai bahwa Kuntoro Mangkusubroto dan Raden Priyono merupakan nama-nama yang patut diduga bagian dari integral rusaknya tata kelola migas

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuntoro Dinilai Tak Layak Jabat Menteri ESDM
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Pengamat Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin Noorsy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, M Zakir Rasyidin mengatakan bahwa pos Kementerian ESDM sangat tidak layak disandang oleh Kuntoro Mangkusubroto. Nama lain yang juga tak pantas, kata dia, adalah Raden Priyono karena termasuk orang yang membahayakan.

Ia menilai bahwa Kuntoro Mangkusubroto dan Raden Priyono merupakan nama-nama yang patut diduga bagian dari integral rusaknya tata kelola migas dan tata kelola energi nasional.

"Sebab nama-nama tersebut sebelumnya sudah diberi kesempatan oleh Undang-undang untuk menata ulang serta memperbaiki tata kelola migas. Namun kenyataannya, justru ketika mereka mengisi pos-pos strategis di Kementerian ESDM, mafia migas makin menggurita dalam sistem ekonomi politik," kata Zakir dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (25/10/2014).

Atas dasar itu, ia menganggap keduanya ini tidak usah dilibatkan lagi dalam agenda pembaharuan pembangunan dan tata kelola migas yang akan dijalankan Jokowi-JK.

Menurut Zakir, dari catatan yang ada, Kuntoro sempat bersinggungan dengan hukum dalam kasus dugaan suap penanganan pajak PT Master Steel pada tahun lalu. Bahkan dalam kasus itu, Kuntoro yang menjabat Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) itu sempat menolak untuk bersaksi di hadapan penyidik KPK dengan alasan yang tidak jelas.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dari dua orang penyidik pajak di Direktorat Jenderal Pajak yaitu Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishira dengan dua Manajer Keuangan PT Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Tersangka terakhir yaitu Direktur Keuangan PT Master Steel, Diah Soembedi.

Sisi lain yang menyebabkan dia tak pantas menyandang status menteri di kabinet Jokowi karena ia telah berusia lanjut yakni 67 tahun. Sementara presiden Jokowi berharap para pembantunya berusia muda dan energik serta berpengalaman di sektor energi dari hulu hingga hilir.

Berita Rekomendasi

Sementara Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan, sejauh ini kinerja Kuntoro biasa-biasa saja, jauh dari cemerlang. Bahkan selama di lingkaran kekuasaan, Kuntoro justru dituding banyak pihak lebih banyak berperan sebagai kepanjangan tangan kepentingan kapitalis asing.

Noorsy bahkan menyebut Kuntoro sebagai salah satu simpul utama kekuatan kaum neoliberalis di Indonesia. Masuknya Kuntoro di jajaran kabinet Jokowi-JK dikhawatirkan akan mengembalikan kekuatan neolib untuk menguasai Indonesia.

"Lihat saja rekam jejak Kuntoro ketika menjadi birokrat. Salah satu jasa penting Kuntoro adalah disahkannya UU No.22/2001 tentang Migas. Dia punya peran sangat vital dalam masuknya kepentingan asing sejak pembuatan draft RUU sampai disahkan menjadi UU. Asal tahu saja, lewat Kuntoro pula USAID masuk, bahkan mengucurkan dollar demi suksesnya pembahasan RUU yang draft-nya mereka buatkan," kata Noorsy.

Noorsy mengatakan, kisah ini dapat ditemukan dalam arsip Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta. Pada 29 Agustus 2008 Kedubes AS mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keterlibatan USAID dalam apa yang disebut sebagai proses reformasi sektor energi.

Lewat dokumen itu sangat jelas peran yang dimainkan Kuntoro pada awal 1999. Saat itu, sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dia minta bantuan USAID me-review draft RUU Migas.

"USAID menyambut positif undangan itu dan selanjutnya bersama pemerintah Indonesia menandatangani Strategic Objective Grant Agreement (SOGA) yang berlaku untuk lima tahun, sekaligus mengucurkan bantuan 20 juta dolar AS," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas