Himad Purelang akan Road Show ke Kabinet Kerja
Kabinet Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) agar lebih memperhatikan konflik tanah terutama di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Editor: Rachmat Hidayat
![Himad Purelang akan Road Show ke Kabinet Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20141027_164218_pelantikan-menteri-kabinet-kerja-presiden-jokowi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) Paulus Beda Ola mengungkapkan akan melakukan silaturahmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
"Kami meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, mempercepat permohonan pensertifikatan atas tanah negara yang sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Prosesa sudah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya dalam siaran pers Selasa, (28/10/2014).
Dirinya meminta, Kabinet Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) agar lebih memperhatikan konflik tanah terutama di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang RI sebenarnya tinggal mengeluarkan kebijakan semata. Karena hanya tinggal menyamakan persepsi yang selama ini berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri terkait tanah negara tersebut," ujar Paulus Ola.
Apalagi proses yang sudah dilakukan Himad Purelang menurut Paulus Ola sudah selaras dengan aturan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
"Surat permohonan penggarapan telah kami ajukan kepada Kepala BPN RI dengan nomor 03/KetuaEks/HIMAD PURELANG/XI/08 tanggal 12 November 2008 tentang pengajuan permohonan penggarapan atas tanah negara diseluruh rangkaian Pulau Rempang-Galang dan Pulau-pulau disekitarnya," ujarnya.
Surat itu lanjut Paulus, telah diterima BPN RI pada tanggal 13 November 2008 dengan nomor registrasi penerimaan surat 1568/KBPN/DII/XI/08.
Proses itu lantas direspon BPN dengan surat nomor: 3321/25.1-600/XI/2010 dengan perihal tanggapan atas permohonan penggarapan atas tanah Negara di Pulau Rempang Galang dan pulau-pulau disekitarnya tanggal 2 November 2010.
"Tidak berhenti disitu, Himad Purelang juga sudah mendaftarkan seluruh rangkaian pulau-pulau tersebut untuk di-SHM-kan BPN RI sejak tahun 2008 sampai dengan 2014. Kecuali terhadap pulau Rempang," lanjutnya.
Ia memastikan, pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI dengan BPN RI.
Dalam pertemuan itu kemudian disepakatai, keinginan Himad Purelang dimasukkan menjadi salah satu dari konflik dan sengketa pertanahan di Indonesia yang ditangani oleh Panitia Kerja Pertanahan Komisi II DPR RI.
"Proses yang dilakukan di Komisi II DPR RI bersama BPN RI itu lalu melahirkan surat keputusan (SK) Kepala BPN RI nomor: 227/KEP-25.2/IV/2013 tanggal 4 April 2013 tentang pembentukan 14 tim pengkajian dan penanganan kasus pertanahan yang berpotensi konflik strategis," katanya.
"Keputusan itu merangkum apa-apa yang diupayakaan Himad Purelang tentang tanah negara diseluruh rangkaian pulau-pulau Rempang Galang dan persoalan tanah negara itu masuk dalam penanganan tim 13 dengan kode konflik pertanahan antara masyarakat dengan Otorita Batam," kata dia.
Secara teknis, tambahnya, kemudian keluar surat dari Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI nomor: 197/25.2-600/I/2014 yang menyatakan tentang catatan.