Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon : Saya Tantang Jokowi Berani Enggak

Bagi Fadli, sikap fraksi yang tergabung dalam KIH sudah di luar batas. Ia menilai langkah politik yang diambil sangat salah kaprah

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Fadli Zon : Saya Tantang Jokowi Berani Enggak
Tribunnews.com/srihandriatmo malau
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menantang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tantangan itu dilontarkan Fadli terkait permintaan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Permintaan perppu itu lebih konyol lagi," kata Fadli, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Fadli menjelaskan, tak ada alasan bagi Presiden Jokowi menerbitkan perppu tentang UU MD3. Selain tak ada alasan mendesak, penerbitan perppu itu juga bakal dianggap kental aroma politik. (Baca: DPR Tandingan Pro Jokowi, Ketua DPR: Biar Rakyat yang Melihat)

Bagi Fadli, sikap fraksi yang tergabung dalam KIH sudah di luar batas. Ia menilai langkah politik yang diambil sangat salah kaprah dan membahayakan proses demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia.

"Saya tantang Jokowi berani enggak (keluarkan perppu)? Kalau bisa semena-mena begitu, bisa bubar negara ini," ujarnya.

Seperti diberitakan, DPR terbelah. Pimpinan DPR, Rabu (29/10/2014), tetap melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan meski hanya dihadiri lima fraksi. Sementara lima fraksi lainnya menolak dan membentuk pimpinan tandingan.

Sampai kemarin malam, pimpinan DPR telah menetapkan pimpinan di sembilan komisi, yaitu Komisi I, II, III, IV, VI, VII, VIII, IX, dan X. Pemilihan dan penetapan pimpinan Komisi V dan XI baru akan dilakukan Kamis ini.

Berita Rekomendasi

Pemilihan pimpinan alat kelengkapan ini hanya dihadiri lima fraksi dari partai-partai bukan pendukung pemerintah, yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Sementara itu, lima fraksi dari partai pendukung pemerintah memboikot karena menolak pemilihan pimpinan dilakukan dengan sistem paket, bukan proporsional berdasarkan perolehan kursi. Mereka menolak sistem paket karena tidak akan mengakomodasi mereka di jajaran pimpinan alat kelengkapan.

Daftar nama anggota Fraksi PPP yang dijadikan dasar oleh pimpinan DPR juga dianggap bukan daftar nama yang sah. Kelima fraksi ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Hanura, dan PPP. Mereka pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR dan membuat pimpinan tandingan. (Indra Akuntono)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas