Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Negara Rugi Rp 840 Miliar, Polri Harus Tuntaskan Kasus KBS

Sedikitnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 840 miliar dalam kasus pertukaran satwa langka di Kebun Binatang Surabaya

Penulis: Gusti Sawabi
zoom-in IPW: Negara Rugi Rp 840 Miliar, Polri Harus Tuntaskan Kasus KBS
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Seeokor Rusa mati dengan mulut berbusa di Kebun Binatang Surabaya 

 
Tribunnews.com, Jakarta - Sedikitnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 840 miliar dalam kasus pertukaran satwa langka di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Untuk itu Polrestabes Surabaya harus bekerja cepat melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar bisa segera digelar di pengadilan dan para pelakunya dihukum maksimal.

Ind Police Watch (IPW) dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (31/10/2014) berharap Mabes Polri dan Polda Jatim tidak melakukan intervensi dalam kasus KBS, tapi justru harus mesupervisi Polrestabes Surabaya agar kasus ini bisa segera dituntaskan. Selama ini proses penanganan kasus KBS cenderung berputar-putar dan jalan di tempat. Padahal negara dan masyarakat Surabaya sangat dirugikan oleh ulah para mafia satwa langkah yang menjarah isi KBS.

Menurut IPW sedikitnya ada 8 orang yang patut jadi tersangka dalam kasus KBS, yang harus dikenakan pasal penggelapan aset negara. Satwa langkah adalah aset negara yang dilindungi. Pertukaran satwa langka dari kebun binatang tidak bisa dilakukan sesukanya oleh pribadi-pribadi, apalagi pihak yang melakukan pertukaran itu hanyalah pengelola sementara KBS yang saat itu sedang dilanda konflik manajemen. Pemindahan satwa langka, terutama untuk satwa Appendix I harus ada ijin presiden.

Pemindahaan satwa langka dari KBS dilakukan dari 23 April hingga 4 Mei 2013. Jumlahnya mencapai 420 satwa. Dalam surat tgl 24 April 2014, Ketua Harian Tim Pengelola Sementara KBS Tonny Sumampau meminta uang muka Rp 200 juta untuk pertukaran Jerapah Jantan kepada CV Mirah Fantasia. Seharusnya pertukaran satwa ini dengan satwa. Jika pertukarannya dengan uang berarti telah terjadi jual beli satwa langka di KBS.

Untuk itu Mabes Polri dan Polda Jatim harus mendorong Polrestabes Surabaya mengusut aliran dana dari aksi jual beli satwa langka di KBS. Kemudian menyita dana hasil jual beli satwa tsb. Selain itu Polri harus segera menyita semua satwa langka KBS yg diperjualbelikan dan
mengembalikannya ke KBS.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas