Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Ngaku Tidak Sembarangan Keluarkan SK Kepengurusan DPP PPP

"Saya pun tidak menandatangani SK dengan terburu-buru," kata Yasonna.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkumham Ngaku Tidak Sembarangan Keluarkan SK Kepengurusan DPP PPP
Kompas.com
Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku tidak sembarangan dalam menerbitkan Surat Keputusan tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diketuai oleh M Romahurmuziy. Menurutnya, ia telah melakukan pengecekan terhadap Muktamar VIII PPP yang dilaksanakan di Surabaya.

"Kita meneliti Muktamar di Surabaya seperti apa. Kita minta daftar hadirnya dan periksa datanya semua. Kita taat Azas," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, pada 26 Oktober 2014 setelah ia diberitahu akan menjabat Menkumham oleh presiden Joko Widodo maka ia melaksanakan kerja cepat. Dirinya pun setelah diumumkan menjadi Menteri lalu memanggil Sekjen Kemenkumham untuk membahas tupoksi sebagai Menkumham.

"Saya pun tidak menandatangani SK dengan terburu-buru. Saya panggil Dirjen AHU dan Sekjen, kita bahas bersama Tupoksi Menkumham. Kerja kita harus cepat," tuturnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) oleh kubu Romahurmuziy adalah legal berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014.

Surat keputusan Menkumham tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ditandatangani langsung oleh Menteri Yasonna Hamonangan Laoly pada 28 Oktober 2014.

Berita Rekomendasi

Dalam surat keputusan Menkumham itu terdapat lima poin yakni pertama mengesahkan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP dengan kedudukan kantor tetap di Jl Dipnegoro No 60, Jakarta.

Hal itu dinyatakan dengan akta pernyataan keputusan rapat nomor 38 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Maria Baroroh, SH berkedudukan di Surabaya.

Poin penetapan kedua menyatakan susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam keputusan itu. Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk poin selanjutnya berisi, setelah berlakunya keputusan surat keputusan Menkumham terbaru itu maka susunan kepngurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pengurus Pusat PPP tidak berlaku lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas