BPKP Didesak Melaksanakan Putusan PTUN Tentang Audit IM2
BPKP didesak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang audit PT Indosat Mega Media (IM2).
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang audit PT Indosat Mega Media (IM2).
Audit yang menyatakan ada kerugian negara soal penggunaan frekuensi bersama PT IM2 dan PT Indosat dinyatakan tidak sah mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Indar Atmanto, Erick S Paat, dalam keterangan persnya, Minggu (2/11) mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan PTUN, badan dan atau pejabat pemerintahan agar melaksanakan dan mentaati putusan PTUN.
"Apabila ketentuan itu tidak dilakukan maka BPKP bisa terkena sanksi administratif, kita akan segera datangi BPKP untuk menanyakan hal ini. Ini berbahaya, karena audit BPKP digunakan lembaga lain, (Kejaksaan Agung). Ini sama saja sudah terjadi tindakan premanisme dalam penegakan hukum," tuturnya.
Padahal, audit bernomor nomor SR-1024/D6/01/2012 ini juga menjadi acuan penegak hukum dalam kasus korupsi mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto yang saat ini ditahan di LP Sukamiskin. Indar divonis 8 Tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor yang dinyatakan merugikan keuangan negara Rp 1,36 triliun.
MA juga menyatakan putusan PTUN tersebut tertanggal 21 Juli 2014 menolak permohonan kasasi. Dengan begitu, keputusan tidak sahnya hasil audit itu telah inchracht.
BPKP menurut Erick, seharusnya menyerahkan keputusan itu kepada Kejaksaaan Agung selaku penuntut umum. Dengan begitu, keputusan PTUN itu bisa segera dieksekusi melalui proses peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi terhadap Indar.
Kuasa hukum PT IM2, Deddy Madong menambahkan, jika BPKP tidak menyampaikan putusan itu, maka BPKP melanggar hukum karena tidak melaksanakan putusan PTUN. Kemudian jika Kejaksaan Agung telah menerima namun tidak melaksanakannya, maka telah ada tindakan kesewenang-wenangan.
Deddy mengatakan, jika BPKP tidak juga melaksanakan putusan ini, maka gugatan perdata akan dilayangkan kepada BPKP. Surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut adalah alat bukti dan dijadikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam menentukan besarnya kerugian negara dalam kasus korupsi di mana Indar jadi terpidana saat ini.
Atas putusan PTUN yang tidak mengesahkan surat tesebut, Deddy menilai kasus yang menjerat Indar batal. Pasalnya kasus tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh siapapun dalam proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.