Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Romahurmuziy Sebut Muktamar PPP di Jakarta Abal-abal, Ini 9 Alasannya

"Ada 9 alasan mengapa muktamar itu secara subtansi abal-abal bukan Muktamar Mahkamah atau Majelis Syariah karena cacat hukum," kata Amirul.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu Romahurmuziy Sebut Muktamar PPP di Jakarta Abal-abal, Ini 9 Alasannya
Tribunnews.com/Randa Rinaldi
Amirul Tamim selaku Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy, menggelar keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) VIII versi Suryadharma Ali (SDA) yang berlangsung tanggal 30 Oktober-2 November 2014 dinilai sebagai muktamar abal-abal oleh kubu Romahurmuziy.

"Ada 9 alasan mengapa muktamar itu secara subtansi abal-abal bukan Muktamar Mahkamah atau Majelis Syariah karena cacat hukum," kata Amirul Tamim selaku Wasekjen PPP kubu Romahurmuziy, di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Pertama, materi yang digunakan sebagai dasar pembahasan sidang komisi dianggap materi yang dikirim oleh Suryadharma Ali dan panitia muktamar.

Ia berpendapat materi tersebut seharusnya disiapkan Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2014-2019 sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

Kedua, seluruh persidangan Muktamar Jakarta tidak dipimpin oleh Pengurus Harian DPP PPP periode 2011-2014.

Ketiga, Muktamar tersebut dianggap tidak memenuhi kuorum hanya dihadiri 6 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP yang terdiri dari 8 dari 66 orang (33 DPW x 2).

BERITA REKOMENDASI

Menurut Amirul, ketua dan sekretaris yang menghadiri muktamar Surat Keputusannya ditandatanggani oleh Suryadharma Ali.

"Sisanya merupakan DPW gadungan bentukan Suryadharma Ali yang SK-nya baru disiapkan di arena muktamar,"kata Amirul.

Keempat, muktamar tersebut dinilai bertentangan dengan Amar Kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014. Menurutnya surat undangan tersebut harus ditandatangani oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.

Namun undangan tersebut ditandatanggani Ketua OC Ahmad Farial dan Ketua SC Zainut Tauhid Sa'adi yang telah mengundurkan diri tanggal 29 Oktober 2014.

Keenam, perubahan nomenklatur oranisasi PPP tingkat kabupaten/kota dari semula DPC menjadi DPD telah dilakukan semenjak 28 Oktober 2014. Hal ini menurut Amirul, DPC yang hadir tidak sah.

"Djan Faridz terpilih menjadi Ketua Umum secara aklamasi dengan mengabaikan aspirasi peserta muktamar yang menolak pemilihan secara aklamasi,"kata Amirul.

Selain itu, kubu Romahurmuziy menilai Muktamar Jakarta hanya dihadiri 4 dari 39 anggota fraksi PPP DPR RI. Ia menilai Muktamar tersebut tidak mempunyai keterikatan dengan keberadaan fraksi PPP. Adapun yang hadir dalam Muktamar Jakarta yaitu Epyardi Asda, Achmad Dimyati Natakusuma, Irma Narulita, dan Wardatul Asriah.

"Muktamar Sahid hanya dihadiri 11 dari 54 orang Pengurus Harian DPP PPP periode 2014-2019. Dengan demikian Muktamar Sahid sama sekali tidak memiliki organisatoris dalam menindaklanjuti Amar Kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014,"kata Amirul.

Kesembilan, Muktamar versi SDA itu dianggap tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, maupun Polres Jakpus. Amirul menganggap seluruh kegiatan Muktamar di Sahid tidak dikenal dalam agenda kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas