Presiden KAI Haramkan Transaksi Lawyer-Klien Sistem Tunai
Tjoetjoe menginginkan setiap transaksi antara advokat dengan kliennya tidak melalui cash atau tunai.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia memiliki presiden baru: Tjoetjoe Sanjaya Hernanto. Dia resmi dilantik oleh Adnan Buyung Nasution.
Dalam pernyataannya, Tjoetjoe menginginkan setiap transaksi antara advokat dengan kliennya tidak melalui cash atau tunai.
Menurut Tjoetjoe, dalam RUU advokat nantinya, aturan itu harus dapat diakomodasi. Para advokat dan klien hendaknya melakukan transaksi keuangan menggunakan transfer atau overbooking.
"Ini untuk mengurangi kemungkinan terjadinya suap menyuap di kalangan aparat penegak hukum," kata Tjoetjoe dalam keterangannya, Senin (3/11/2014).
Tjoetjoe resmi dilantik dalam masa kepengurusan 2014-2019 di Golden Ballroom Hotel Sultan Jakarta, Jumat (31/10/2014) lalu.
Ada ratusan undangan yang hadir dalam acara itu. Termasuk sosok Lasdin Welas, advokat tertua di Indonesia dan Saldi Isra.
Adnan Buyung memastikan jika organisasi yang dipimpin Tjoetjoe ini sah dan legitimate. Buyung juga bersedia tandatangannya dicantumkan pada Kartu Advokat KAI.
Tjoetjoe mengatakan, hal yang mustahil, lebih dari 150.000 advokat yang heterogen mau diurus oleh satu organisasi advokat. Idealnya advokat sejumlah tersebut diurus oleh 2 atau 3 organisasi advokat.
Dia juga memberi usul agar rekrutmen advokat harus lulus jenjang S2, yaitu Magister Hukum Advokat dan ujian yg dilaksanakan hrs menggunakan sistem C.A.T. (Computer Assisted Test).
Setiap peserta ujian advokat bisa langsung mengetahui hasil tesnya, apakah dia lulus atau tidak.
Edwin Firdaus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.