Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS: Sejumlah Kasus Penegakan Hukum Polri Tanpa Junjung HAM

"Sejumlah pengaduan terhadap kasus-kasus, penyelidikannya tak menjunjung tinggi penghormatan HAM. Ini berpotensi mengkriminalisasi masyarakat,"

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in KontraS: Sejumlah Kasus Penegakan Hukum Polri Tanpa Junjung HAM
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
HENTIKAN PEMBAHASAN - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan Pers mengenai upaya persoalan pelanggaran HAM dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2013). Kontras meminta agar Pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasan dan upaya pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) kerena tidak mendukung penyelesaian masalah pelanggaran HAM. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mengaku kecewa terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polri karena tidak menjunjung hak asasi manusia.

Pernyataan haris berdasar sejumlah pengaduan masyarakat diterima oleh KontraS dalam beberapa bulan. Menurutnya, sejumlah proses penyelidikan hukum oleh polisi banyak yang tidak menjunjung penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sejumlah pengaduan terhadap kasus-kasus, penyelidikannya tak menjunjung tinggi penghormatan HAM. Ini berpotensi mengkriminalisasi masyarakat," ujar Haris saat diskusi 'Tantangan Kinerja Polisi di Pemerintahan Jokowi,' Selasa (4/11/2014.

Haris mencontohkan beberapa kasus berpotensi mengaburkan fakta-fakta, di antaranya kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, kasus Jakarta International School (JIS) dan kasus penyiksaan terhadap Susanto.

Menurut Haris beberapa kasus tersebut menunjukkan Polri belum mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas. Ia berpendapat, polisi masih melakukan pendekatan kekerasan serta tidak cermat dalam memberikan hukuman.

Dalam pasal 5 ayat 1 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, berbunyi bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan mendapatkan perlakuan serta perlindungan yang sama di depan hukum.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas