KontraS: Sejumlah Kasus Penegakan Hukum Polri Tanpa Junjung HAM
"Sejumlah pengaduan terhadap kasus-kasus, penyelidikannya tak menjunjung tinggi penghormatan HAM. Ini berpotensi mengkriminalisasi masyarakat,"
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar mengaku kecewa terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polri karena tidak menjunjung hak asasi manusia.
Pernyataan haris berdasar sejumlah pengaduan masyarakat diterima oleh KontraS dalam beberapa bulan. Menurutnya, sejumlah proses penyelidikan hukum oleh polisi banyak yang tidak menjunjung penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sejumlah pengaduan terhadap kasus-kasus, penyelidikannya tak menjunjung tinggi penghormatan HAM. Ini berpotensi mengkriminalisasi masyarakat," ujar Haris saat diskusi 'Tantangan Kinerja Polisi di Pemerintahan Jokowi,' Selasa (4/11/2014.
Haris mencontohkan beberapa kasus berpotensi mengaburkan fakta-fakta, di antaranya kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, kasus Jakarta International School (JIS) dan kasus penyiksaan terhadap Susanto.
Menurut Haris beberapa kasus tersebut menunjukkan Polri belum mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas. Ia berpendapat, polisi masih melakukan pendekatan kekerasan serta tidak cermat dalam memberikan hukuman.
Dalam pasal 5 ayat 1 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, berbunyi bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan mendapatkan perlakuan serta perlindungan yang sama di depan hukum.