Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paripurna KIH Putuskan Penetapan Pimpinan AKD Harus Sesuai Tatib

"Baru saja rapat paripurna penetapan hasil rapat konsultasi yang berkaitan dengan penetapan alat kelengkapan dewan," kata Ida.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Paripurna KIH Putuskan Penetapan Pimpinan AKD Harus Sesuai Tatib
The Jakarta Post/Seto Wardhana
suasana rapat paripurna DPR tandingan di ruang KK II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2014). Rapat Paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat yang tidak diakomodir oleh Setjen DPR itu tetap digelar dengan agenda pembacaan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR, pemilihan dan penetapan pimpinan DPR dan memtuskan Pimpinan DPR sementara yang diketuai Ida Fauziah (PKB),bersama Wakil Ketua Effendi Simbolon (PDI-P) , Supriyadi (Partai Nasdem), Dossy Iskandar (Partai Hanura) dan Syaifullah Tamliha (PPP). (The Jakarta Post/Seto Wardhana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memutuskan pembagian pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) ditentukan secara proporsional.

Rapat dipimpin oleh Ida Fauziah di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

"Baru saja rapat paripurna penetapan hasil rapat konsultasi yang berkaitan dengan penetapan alat kelengkapan dewan," kata Ida.

Berdasarkan sistem proporsional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan jatah pimpinan AKD terbanyak. Total ada 63 pimpinan AKD dengan komposisi 16 ketua dan 47 wakil ketua.

Komposisi pimpinan AKD versi Fraksi dari KIH: Fraksi PDIP memperoleh 3 ketua, 9 wakil ketua; Fraksi Partai Golkar memperoleh 3 ketua, 8 wakil ketua; Fraksi Partai Gerindra memperoleh 2 ketua, 6 wakil ketua; Fraksi Partai Demokrat memperoleh 2 ketua, 5 wakil ketua; Fraksi PAN memperoleh 1 ketua, 4 wakil ketua; Fraksi PKB memperoleh 1 ketua, 4 wakil ketua; Fraksi PKS memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua; Fraksi PPP memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua; Fraksi Partai Nasdem memperoleh 1 ketua, 3 wakil ketua;.Fraksi Partai Hanura memperoleh 0 ketua, 2 wakil ketua.

Sementara penetapan pimpinan komisi akan dipimpin wakil ketua sementara. Ida mengatakan proses penetapan dilakukan lewat tata tertib dengan memperhatikan kuorum anggota dan fraksi.

"Kita bersepakat begitu, tidak boleh mengabaikan fraksi yang belum hadir, penetapan AKD, jika sudah memenuhi kuorum anggota fraksi, kalau masih lima fraksi kita bersabar," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam penetapan AKD, pimpinan versi KIH tidak memberikan batas waktu bagi lima fraksi yakni Demokrat, Golkar, Gerindra, PAN dan PKS untuk menyerahkan nama.

"Prinsip penetapan AKD harus sesuai dengan tatib," tutur Politisi PKB.

BACA JUGA :

DPR Kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat Saling Gelar Rapat Paripurna
PDIP Minta Presiden Jokowi Tidak Bekerjasama Dahulu dengan DPR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas