Satu Kata dari Annas Maamun: Maaf
Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/11/2014). Annas tiba di KPK pukul 10.40 WIB dengan dikawal
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/11/2014). Annas tiba di KPK pukul 10.40 WIB dengan dikawal beberapa petugas.
Annas yang mengenakan batik coklat lengan panjang dan juga rompi tahanan KPK tidak banyak berkomentar saat masuk ke dalam gedung KPK. Dirinya hanya mengutarakan kata maaf saja. (baca juga: KPK Perpancang Masa Penahanan Annas Maamun)
"Maaf ya," ucap Annas singkat.
Annas Maamun merupakan tersangka dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dia ditetapkan tersangka usai ditangkap tangan oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis, 26 September 2014 lalu.
Kasus yang menjerat Annas terkait pengurusan rekomendasi alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi Lahan Area Peruntukkan Lainnya (APL) serta proyek - proyek lainnya di Provinsi Riau.
Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.
Dari temuan alat bukti yang diperoleh KPK, total suap yang diterima Annas Maamun dari Gulat sebesar Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah sebanyak Rp500 juta dan 156 ribu Dollar Singapura.
KPK sendiri menjebloskan Annas Maamun ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur. Sedangkan Gulat Manurung ditahan di Rutan KPK.