Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tenaga Ahli: Belum Gajian, Kita Gali Lubang Tutup Lubang

Persoalan DPR ternyata tidak hanya menimpa anggota dewan dengan adanya dualisme pimpinan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tenaga Ahli: Belum Gajian, Kita Gali Lubang Tutup Lubang
Warta Kota/Henry Lopulalan
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan DPR ternyata tidak hanya menimpa anggota dewan dengan adanya dualisme pimpinan. Namun juga para tenaga ahli.

Tenaga Ahli DPR belum menerima gaji sebagai haknya bekerja untuk anggota dewan. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) untuk tenaga ahli belum dikeluarkan Kesekjenan DPR.

Tenaga Ahli dari Anggota Dewan Fraksi PDIP Adian Napitupulu, Suparni mengakui dirinya belum menerima gaji semenjak bekerja pada 1 Oktober 2014.

"Seharusnya ini sudah masuk anggaran yang lalu. Apa yang sudah menjadi staff ahli, bukan soal kekisruhan KMP dan KIH, jangan jadi alasan," kata Parni ketika ditemui di ruang kerja Adian di Lantai 5 Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Parni tidak sendiri. Ia ditemani tenaga ahli dari anggota Fraksi NasDem Andri Muhammad Sondeng. Andri mengingatkan posisi tenaga ahli merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan. Sehingga wajar mereka mempertanyakan gaji yang seharusnya diterima.

Andri mengatakan hingga kini belum ada penjelasan dari kesekjenan DPR. Apalagi informasi mengenai gaji tenaga ahli sepertinya tertutup.

"Tidak sebagus kemarin. Serba tertutup. Jadi ada prasangka dan praduga," kata Andri.

Berita Rekomendasi

Andri dan Parni sudah berkeluarga. Mereka mengaku harus berhutang untuk menutup keuangan seperti akomodasi. Anggota dewan juga tidak bisa menanggung gaji mereka.

"Enggak mungkin buat nalangin kita. Gaji pokok saja engga bisa menalangin. Mereka punya mobilitas lebih tinggi," ujar Parni.

Parni dan Andri juga ditanya keluarga kapan gaji mereka keluar. Tapi sampai saat ini, gaji itu belum keluar. Mengenai kabar penghasilan tenaga ahli akan dirapel, mereka juga tidak mengetahuinya. "Jadi kita gali lubang tutup lubang kalau kayak gini," kata Parni.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti mengakui belum adanya surat pengangkatan untuk tenaga dan staf ahli anggota DPR RI.

“Belum ada surat pengangkatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk tenaga dan staf ahli. Sebab kita tunggu peraturan DPR yang dibuat oleh Badan Legislatif. Baleg belum membahasnya, apakah dengan 5 fraksi itu bisa dibahas peraturan DPR atau tidak,” kata Winantuningtyastiti.

Dengan belum adanya peraturan DPR, maka pengangkatan tenaga ahli tidak bisa dilakukan. “Tentu ini berimbas pada gaji tenaga dan staf ahli,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas