Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Ahok Wajibkan Eselon IV Serahkan LHKPN

"Pak Ahok bagus ya. Dia melakukan perluasan LHKPN sampai pejabat eselon IV," ujar Samad kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Apresiasi Ahok Wajibkan Eselon IV Serahkan LHKPN
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri deklrasi, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan TNI, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (11/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memuji langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mewajibkan pejabat DKI sampai tingkat eselon IV untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Pak Ahok bagus ya. Dia melakukan perluasan LHKPN sampai pejabat eselon IV," ujar Samad kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11/2014). Sementara ini, kewajiban pejabat yang menyerahkan LHKPN ke KPK hanya sampai setingkat eselon II.

Namun Samad masih belum bisa menjelaskan apakah sudah ada pejabat setingkat esselon IV yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. "Sementara ini lagi diproses," sambungnya.

Basuki atau akrab disapa Ahok, sebelumnya mengatakan pejabat setingkat eselon IV di Pemprov DKI Jakarta harus menyerahkan LHKPN. Hal tersebut diwajibakan supaya para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan transaksi seenaknya.

"Semua wajib sampai eselon IV. Mereka mesti melaporkan LHKPN. Itu sama halnya seperti persyaratan untuk menjadi pejabat eselon. Kita juga mau membatasi transaksi uang yang Rp 25 juta," tegas Ahok.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas