KPK Apresiasi Ahok Wajibkan Eselon IV Serahkan LHKPN
"Pak Ahok bagus ya. Dia melakukan perluasan LHKPN sampai pejabat eselon IV," ujar Samad kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memuji langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mewajibkan pejabat DKI sampai tingkat eselon IV untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Pak Ahok bagus ya. Dia melakukan perluasan LHKPN sampai pejabat eselon IV," ujar Samad kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/11/2014). Sementara ini, kewajiban pejabat yang menyerahkan LHKPN ke KPK hanya sampai setingkat eselon II.
Namun Samad masih belum bisa menjelaskan apakah sudah ada pejabat setingkat esselon IV yang melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. "Sementara ini lagi diproses," sambungnya.
Basuki atau akrab disapa Ahok, sebelumnya mengatakan pejabat setingkat eselon IV di Pemprov DKI Jakarta harus menyerahkan LHKPN. Hal tersebut diwajibakan supaya para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak dapat melakukan transaksi seenaknya.
"Semua wajib sampai eselon IV. Mereka mesti melaporkan LHKPN. Itu sama halnya seperti persyaratan untuk menjadi pejabat eselon. Kita juga mau membatasi transaksi uang yang Rp 25 juta," tegas Ahok.