Menteri Susi Tebus Retribusi Nelayan Lewat DAK APBN
Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menghapuskan biaya retribusi bagi kapal nelayan bervolume di bawah 10 gross ton.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menghapuskan biaya retribusi bagi kapal nelayan bervolume di bawah 10 gross ton. Selama ini kapal nelayan tersebut dipungut biaya bila beroperasi jauh di luar zona.
"Saya menunggu respon gubernur, bupati dalam pembebasan pungutan dari kapal-kapal nelayan di bawah 10 gross ton, karena itu otoritas mereka," ujar Susi di gedung Mina Bahari 1 KKP, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (6/11/2014).
Untuk mengganti pendapatan daerah akibat penghapusan tersebut, KKP akan memberikan kompensasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN. Sehingga pemda tidak kehilangan pemasukan dari sumber pungutan mereka selama ini.
Dengan dihapuskannya retribusi tersebut, nelayan tidak perlu ragu untuk berlayar dan menangkap ikan. Dengan demikian, sambung Susi, margin pendapatan para nelayan akan semakin tinggi dan semakin sejahtera.
"Yang penting mereka bisa berlayar dengan leluasa. Nanti mekanismenya akan dikonsultasikan dengan pemda. Revenue yang selama ini ada akan diganti DAK produktif. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tutur Susi.
Susi mengaku belum tahu detail DAK APBN yang akan dialokasikan sebagai pengganti retribusi pemda. KKP masih menghitungnya sampai sekarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.